Draff AD / ART

DRAF
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI DHARMA HUSADA CIREBON
(AD/ART IKADA)



MUKADIMAH



Kami komunitas alumni Akper Dharma Husada Cirebon meyakini kami memerlukan suatu wadah bagi perjuangan Alumni (profesi) dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia demi tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.

Berkat rahmat Allah SWT., disertai adanya keinginan bersama dari para alumni Akper Dharma Husada cirebon untuk menyatukan diri dan membentuk satu organisasi Alumni. Organisasi Alumni yang dimaksud adalah Ikatan Alumni Dharma Husada (IKADA).

Bahwa untuk membentuk suatu organisasi yang melindungi, mengayomi, membina dan mengembangkan komunitas Alumni Akper Dharma Husada Cirebon di Indonesia sebagai sarana yang kuat bagi Komunitas Alumni dan peduli terhadap asuhan keperawatan professional yang berkualitas bagi kepentingan masyarakat dan ikut serta dalam peningkatan kesejahteraan komunitas Alumni Akper Dharma Husada Cirebon.

Sebagai landasan untuk mencapai tujuan tersebut, disusunlah pedoman organisasi yakni dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Dharma Husada Cirebon.

  

DRAF
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI DHARMA HUSADA CIREBON

BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Dharma Husada Cirebon disingkat dengan IKADA Cirebon.

Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi IKADA Cirebon berbentuk kesatuan dimana Kedaulatan tertinggi ditangan anggota melalui Musyawarah Alumni.

Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal 07 Juli 2007 sebagai hasil musyawarah alumni Akper Dharma Husada Cirebon.

Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia dengan Pengurus Pusat berada di Kota Cirebon.

Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang IKADA Cirebon berbentuk kelopak bunga teratai warna hijau yang berisi sebuah lingkaran dengan dasar putih dan sebuah lilin yang berlidah api warna merah dengan tulisan dalam bingkai pita warna putih berbunyi IKADA.

BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
IKADA Cirebon adalah Organisasi Alumni Akper Dharma Husada Cirebon yang berorientasi kepada kebutuhan kesehatan masyarakat dalam melakukan praktik keperawatan profesionalnya.

Pasal 7
Organisasi ini berazaskan kaidah organisasi profesi dan nilai-nilai profesi keperawatan.

Pasal 8
Tujuan
  1. Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antar alumni Akper Dharma Husada Cirebon.
  2. Menjalin silaturahmi antara alumni dengan civitas akademika Akper Dharma Husada Cirebon.
  3. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak politik dan hokum.
  4. Meningkatkan hubungan kekeluargaan antar Alumni Akper Dharma Husada Cirebon.

BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 9
  1. IKADA Cirebon berperan sebagai motipator bagi lulusan Akper dharma Husada Cirebon.
  2. IKADA Cirebon berperan sebagai media komunikasi antar Alumni Akper Dharma Husada Cirebon.
  3. IKADA Cirebon berperan sebagai pasilitator dalam merespons peningkatan kesejahteraan; dengan fungsi fasilitasi pengembangan karir dalam system penghargaan; pemasaran; dan pengembangan usaha.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Macam Keanggotaan
Anggota IKADA Cirebon terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan

BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi IKADA Cirebon terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Pertimbangan, dan Badan Khusus.

Pasal 12
Badan Legislatif adalah Musyawarah Alumni

Pasal 13
Badan Eksekutif adalah Pengurus IKADA Cirebon

Pasal 14
Badan Pertimbangan terdiri dari :
1.      Dewan Pertimbangan
2.      Majelis Kehormatan Etika Organisasi



Pasal 15
Badan Khusus adalah unit yang dibentuk oleh Pengurus untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat sementara bila diperlukan.

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 16
Kekayaan organisasi dapat berasal dari sumber :
1.      Uang Pangkal
2.      Uang Iuran
3.      Hibah dan Sumbangan
4.      Usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Alumni.

Pasal 18
1.      Pembubaran organisasi hanya bias dilakukan melalui suatu Musyawarah Alumni.
  1. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga social atau Negara republic Indonesia.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKADA Cirebon sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI DHARMA HUSADA CIREBON

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Yang dimaksud dengan alumni adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan di Akademi Keperawatan Dharma Husada Cirebon.
  2. Yang dimaksud Dharma Husada cirebon adalah lembaga dimana para anggota IKADA Cirebon menempuh pendidikan ilmu keperawatan.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
  1. Anggota Biasa :
a.       Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing
b.      Lulusan Akademi Keperawatan Dharma Husada Cirebon
c.       Menyatakan diri untuk menjadi anggota IKADA Cirebon melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus.
d.      Mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mantaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKADA Cirebon.
e.       Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan IKADA Cirebon.

  1. Anggota Kehormatan :
a.       Mereka yang bukan alumni Akademi Keperawatan Dharma Husada Cirebon, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan alumni dan organisasi IKADA Cirebon
b.      Diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh musyawarah anggota
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.      Anggota Biasa diterima oleh pengurus dengan melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk mentaati AD/ART dan Kode Etik IKADA Cirebon.
2.      Anggota Kehormatan diusulkan oleh pengurus disetujui dan ditetapkan melalui musyawarah alumni.
Pasal 4
Kewajiban ANggota
  1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Sumpah Profesi, Kode Etik Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan serta Keputusan IKADA Cirebon.
  2. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan, kecuali anggota kehormatan.
  3. Menghadiri rapat-rapat atas undangan Pengurus Organisasi.

Pasal 5
Hak Anggota
  1. Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus IKADA Cirebon, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, memilih dan dipilih menjadi pengurus IKADA Cirebon.
  2. Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus IKADA Cirebon, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, tetapi tidak berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus IKADA Cirebon.
  3. setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi profesi, apabila memenuhi :
a.       Ketentuan Organisasi.
b.      AD/ART
c.       Kode Etik Profesi
d.      Standar Kompetensi
e.       Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
MUSYAWARAH ALUMNI
  1. Status :
a.       Musyawarah Alumni selanjutnya disingkat MUSAL merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
b.      MUSAL diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Pengurus melalui badan khusus yang disebut Panitia MUSAL, yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
c.       MUSAL dapat menyelenggarakan siding ilmiah diluar siding organisasi.
  1. Kewenangan :
a.       Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSAL.
b.      Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSAL.
c.       Menyempurnakan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Organisasi, pedoman-pedoman pokok, garis-garis besar program kerja Organisasi dan pernyataan sikap.
d.      Menilai pertanggungjawaban pengurus mengenai pelaksanaan hasil MUSAL sebelumnya, apabila pertanggungjawaban Pengurus selesai, maka Pengurus dinyatakan demisioner, dan selanjutnya Pengurus mempunyai status anggota biasa.
e.       Memilih dan melantik Ketua Umum terpilih.
f.       Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
g.      Memilih Anggota Tim Formatur.
h.      Memberikan Mandat kepada Tima Formatur untuk melengkapi personel Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan, setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi IKADA Cirebon secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar.
i.        Memberikan mandate kepada Ketua terpilih untuk melantik Pengurus, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan dan badan-badan organisasi yang baru.
j.        Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus.
k.      Menetapkan tempat MUSAL berikutnya.
  1. Pedoman Umum MUSAL
a.       MUSAL diselenggarakan oleh Pengurus melalui Panitia MUSAL terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggungjawab kepada Pengurua.
b.      Tempat pelaksanaan MUSAL ditetapkan pada MUSAL sebelumnya.
c.       Panitia Pelaksana MUSAL bertanggungjawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSAL.
d.      Peserta MUSAL terdiri dari perwakilan Alumni tiap angkatan masing-masing diwakili oleh 5 (lima) orang Alumni.
e.       MUSAL sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah angkatan dan jumlah perwakilan yang hadir.
f.       MUSAL, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 1 bulan setelah itu MUSAL dianggap sah dengan peserta MUSAL yang hadir.
g.      Perwakilan mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih.
h.      Sidang Paripurna MUSAL dipimpin oleh Pimpinan MUSAL yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan 2 (dua) orang angota yang dipilih dari dan oleh peserta MUSAL, kecuali siding paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSAL dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekjen Pengurus IKADA Cirebon.
i.        Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata tertib MUSAL.

Pasal 7
RAPAT KERJA
1.      Status :
a.       Rapat Kerja Pengurus dihadiri oleh seluruh Pengurus IKADA Cirebon.
b.      Rapat Kerja Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
c.       Dalam keadaan luar biasa rapat kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul pengurus dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah pengurus yang ada.
2.      Kewenangan :
a.       Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSAL, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
b.      Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi.
c.       Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSAL yang akan dating.
3.      Tata Tertib Rapat Kerja :
a.       Rapat Kerja diselenggarakan oleh Pengurus bersama Panitia yang ditunjuk.
b.      Panitia Pelaksana Rpat kerja bertangung jawab mengenai teknis penyelenggaraan Rapat Kerja.
c.       Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh pengurus IKADA Cirebon.
d.      Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Umum IKADA Cirebon.
e.       Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 8
Pengurus Organisasi
Pengurus IKADA Cirebon terdiri dari :
  1. Ketua Umum
a.       Ketua I
b.      Ketua II
  1. Sekretaris Jenderal
a.   Sekretaris I
  1. Bendahara Umum
a.   Bendahara I
  1. Ketua Departemen
a.       Ketua Departemen Organisasi
b.      Ketua Departemen ……………
c.       Dst
  1. Anggota-anggota Departemen
a.       Dua anggota Departemen Organisasi
b.      …………… dst

Pasal 9
Masa Kepengurusan
1.      Pengurus IKADA Cirebon dipilih untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
2.      Ketua Umum dapat dipilih untuk 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.

Pasal 10
Syarat Pengurus Organisasi
  1. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, berprestasi, dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap IKADA Cirebon.
  2. Mampu bekerjasama secara kolektif, mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan IKADA Cirebon dalam upaya meningkatkan kualitas Alumni Akper Dharma Husada Cirebon.
  3. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi.
  4. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Pasal 11
Dewan Pertimbangan
1.      Status :
a.       Dewan Pertimbangan adalah dewan yang memberikan pertimbangan untuk masalah organisasi, hokum, keahlian dan profesi pada pengurus IKADA Cirebon.
b.      Dewan Pertimbangan dibentuk melalui Musyawarah Alumni.
c.       Masa bakti Pengurus dewan Pertimbangan selama 2 tahun.
d.      Ketua Dewan Pertimbangan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut-turut.

2.      Kewenangan :
a.       Memberi pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran atau nasehat kepada Pengurus IKADA Cirebon baik diminta maupun tidak diminta sesuai kebutuhan organisasi.
b.      Membina pengembangan Organisasi.
3.      Susunan Pengurus :
a.       Kedudukan Dewan Pertimbangan berada di Sekretariat IKADA Cirebon.
b.      Kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 3 Orang anggota.
c.       Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

Pasal 12
Badan Khusus
  1. Badan Khusus adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh pengurus untuk melaksanakan amanat Musyawarah Alumni dan bertanggung jawab kepada pengurus.
  2. Badan-badan lain yang dibentuk sesuai kebutuhan yang diatur oleh peraturan organisasi.

BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 13
  1. Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
  3. Keputusan menyangkut perorangan dilakukan secara bebas dan rahasia.




BAB V
KEKAYAAN
Pasal 14
  1. Besrnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh musyawarah alumni. Yaitu iuran anggota Rp. 3.000,-(tiga ribu)/orang/bulan dan besarnya uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  2. pengelolaan uang pangkal dan iuran anggota dilakukan oleh pengurus berdasarkan amanat musyawarah alumni.
  3. Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan system yang berlaku untuk organisasi nirlaba.
  4. Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum Musyawarah Alumni dan rapat organisasi.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Alumni.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
  1. Setiap Anggota IKADA Cirebon dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan rumah Tangga IKADA Cirebon.
  2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan rumah Tangga IKADA Cirebon ini diputuskan oleh pengurus.
  3. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran rumah Tangga IKADA Cirebon ini dimuat di dalam peratuiran tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

0 komentar:

Posting Komentar